PELAYANAN PRIORITAS (DIFABEL, IBU HAMIL, LANSIA, ANAK-ANAK, FAKIR MISKIN DAN KORBAN BENCANA
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/</u> dengan :
-
- Identitas pemohon;
- Upload Surat Permohonan;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat Permohonan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/</u> atau datang langsung ke PTSP di hari efektif
-
- Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui Loket Pendaftaran dibantu Security.
- Pengguna layanan menyerahkan berkas dan mengisi Buku Tamu dibantu oleh Front Office.
- Petugas Front Office mengalungkan KARTU PRIORITAS dan mengantarkan langsung penggunan layanan menuju LOKET PRIORITAS tanpa antrian.
- Selama melaksanakan proses layanan, pemohon dapat mempergunakan fasilitas khusus yang diperlukan
- Pengguna layanan menerima dokumen hasil dari permohonan yang telah diajukan.
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Dokumen/ Informasi/ Layanan yang dibutuhkan
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.