bullet-camera whatsapp

LAYANAN PRIORITAS (DIFABEL, LANSIA, IBU HAMIL, ANAK-ANAK, KORBAN BENCANA ALAM, KORBAN BENCANA SOSIAL)

Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/ dengan :

  1. Identitas pemohon;
  2. Upload Surat Permohonan;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana  dengan membawa  surat Permohonan

Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/ atau datang langsung ke PTSP di hari efektif

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui Loket Pendaftaran dibantu Security.
  2. Pengguna layanan menyerahkan  berkas dan mengisi Buku Tamu dibantu oleh Front Office.
  3. Petugas Front Office mengalungkan KARTU PRIORITAS dan mengantarkan langsung penggunan layanan menuju  LOKET PRIORITAS tanpa antrian.
  4. Selama melaksanakan proses layanan, pemohon dapat mempergunakan fasilitas khusus yang diperlukan
  5. Pengguna layanan menerima dokumen hasil dari permohonan yang telah diajukan.

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Dokumen/ Informasi/ Layanan yang dibutuhkan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha