LAYANAN PRIORITAS (DIFABEL, LANSIA, IBU HAMIL, ANAK-ANAK, KORBAN BENCANA ALAM, KORBAN BENCANA SOSIAL)
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/ dengan :
- Identitas pemohon;
- Upload Surat Permohonan;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat Permohonan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/satker/14/cempaka/ atau datang langsung ke PTSP di hari efektif
- Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui Loket Pendaftaran dibantu Security.
- Pengguna layanan menyerahkan berkas dan mengisi Buku Tamu dibantu oleh Front Office.
- Petugas Front Office mengalungkan KARTU PRIORITAS dan mengantarkan langsung penggunan layanan menuju LOKET PRIORITAS tanpa antrian.
- Selama melaksanakan proses layanan, pemohon dapat mempergunakan fasilitas khusus yang diperlukan
- Pengguna layanan menerima dokumen hasil dari permohonan yang telah diajukan.
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Dokumen/ Informasi/ Layanan yang dibutuhkan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.