PELAYANAN BIMADATU (BIMBINGAN AGAMA DARI PINTU KE PINTU)
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/ </u>melalui menu Layanan Bimadatu dengan mengisi:
-
- Identitas Pegawai
- Data dan informasi yang diminta secara jelas;
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat permohonan atau permohonan lisan yang akan di legalisir.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Pengguna Layanan mengisi data sesuai kebutuhan layanan pada Aplikasi SIOPA atau datang langsung ke PTSP
- Petugas menerima dan memeriksa permohonan
- Pejabat berwenang menugaskan tim verifikasi ke lapangan
- Tim melakukan verifikasi dan visitasi lapangan
- Apabila dinyatakan layak untuk menerima layanan bimadatu, maka pejabat berwenang menugaskan tim bimadatu untuk memberikan layanan
- Masyarakat menerima layanan Bimadatu
Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Bimbingan agama dan bantuan masyarakat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.