PELAYANAN BIMADATU (BIMBINGAN AGAMA DAN BANTUAN MASYARAKAT DARI PINTU KE PINTU)
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/ </u>melalui menu Layanan Bimadatu dengan mengisi:
-
- Identitas Pegawai
- Data dan informasi yang diminta secara jelas;
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat permohonan atau permohonan lisan yang akan di legalisir.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Pengguna Layanan mengisi data sesuai kebutuhan layanan pada Aplikasi SIOPA atau datang langsung ke PTSP
- Petugas menerima dan memeriksa permohonan
- Pejabat berwenang menugaskan tim verifikasi ke lapangan
- Tim melakukan verifikasi dan visitasi lapangan
- Apabila dinyatakan layak untuk menerima layanan bimadatu, maka pejabat berwenang menugaskan tim bimadatu untuk memberikan layanan
- Masyarakat menerima layanan Bimadatu
Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Bimbingan agama dan bantuan masyarakat
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.