PELAYANAN BIMADATU (BIMBINGAN AGAMA DAN BANTUAN MASYARAKAT DARI PINTU KE PINTU)

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/ </u>melalui menu Layanan Bimadatu dengan mengisi:

    1. Identitas Pegawai
    2. Data dan informasi yang diminta secara jelas;

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat permohonan atau permohonan lisan yang akan di legalisir.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/satker/13/bimadatu/</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna Layanan mengisi data sesuai kebutuhan layanan pada Aplikasi SIOPA atau datang langsung ke PTSP
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Pejabat berwenang menugaskan tim verifikasi ke lapangan
  4. Tim melakukan verifikasi dan visitasi lapangan
  5. Apabila dinyatakan layak untuk menerima layanan bimadatu, maka pejabat berwenang menugaskan tim bimadatu untuk memberikan layanan
  6. Masyarakat menerima layanan Bimadatu

Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Bimbingan agama dan bantuan masyarakat

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha