bullet-camera WhatsApp

LAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN NIKAH LUAR NEGERI

Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri

A. Surat Keterangan Nikah Luar Negeri

  1. FC KTP / Surat Keterangaan Domisili
  2. FC Pasport calon pengantin bagi pernikahan campuran
  3. Asli dan foto copy (sudah dilegalisir sebanyak 3 lembar ) surat keterangan nikah luar negri dari KUA Kecamatan (format terlampir)
  4. Foto copy/asli N1, N2 dan N4
  5. FC Sertifikat beragama Islam bagi muaallaf
  6. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :
    • Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan
    • FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

B. Surat Keteranagan Status

  1. FC KTP / Surat Keterangaan Domisili
  2. Asli dan foto copy Surat Keteranagn Status yang sudah dilegalisir KUS tempat tinggal.
  3. FC Akta Cerai bila bestatus janda atau duda cerai.
  4. FC Akta Kematian atau Surat Keteranagn Kematian suami atau istri (jika cerai mati)
  5. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :
    • Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan
    • FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan proses pendaftaran nikah.
  6. Pengguna layanan dapat mengunduh bukti pendaftaran nikah melalui email atau pantau layanan di SIOPA

60 menit

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Keterangan Nikah Yang Sudah di Legalisir

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha