LAYANAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme berikut:
- Buku Nikah Rusak
- Datang ke KUA dengan membawa:
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami & istri
- Pasfoto 2x3 latar biru
- Buku Nikah Hilang
- Datang ke KUA dengan membawa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami & istri
- Pasfoto 2x3 latar biru
Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakannya akad nikah.
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>
- Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Pengguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Pengguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan proses pendaftaran nikah.
- Pengguna layanan dapat mengunduh bukti pendaftaran nikah melalui email atau pantau layanan di SIOPA
60 menit
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Duplikat Buku Nikah
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.