bullet-camera WhatsApp

LAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH

  1. Buku nikah asli ( suami - istri )
  2. Foto Copy KTP / Surat Keterangaan Domisili
  3. Foto Copy Pasport (bagi WNA)
  4. Foto Copy Buku / Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA  Kecamatan yang menerbitkan sebanayak 2 ( tiga) eksemplar.
  5. Foto Copy Surat ijin tidak berhalangan nikah dari kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutanyang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia(bagi perkawinan campur )
  6. Foto Copy Akta Cerai(WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda /janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  7. Foto Copy Sertifikat beragama Islam bagi muaallaf
  8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :
    • Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan
    • Foto Copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka pejabat berwenang mengesahkan atau melegalisir dokumen.
  6. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha