LAYANAN REKOMENDASI PINDAH NIKAH
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
- Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
- Mengisi data pengantin (terlampir);
- Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.
- SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN:
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- Persyaratan Bagi Calon Pengantin Wanita yang Pindah Nikah :
- Surat Keterangan Wali Nikah dari Kantor Desa/ Kelurahan
- Surat Taukil Wali Bil Kitabah jika pihak wali tidak bisa hadir saat pernikahan
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>
- Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Pengguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Pengguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas membuat surat rekomendasi nikah.
- Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA
60 menit
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Rekomendasi Pindah Nikah
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.