bullet-camera WhatsApp

LAYANAN PENERBITAN AKTA IKRAR WAKAF

  1. Fotocopy KTP Wakif (orang yang mewakafkan) sebanyak 3 (tiga) lembar
  2. Fotocopy 5 orang Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota) sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) 5 (lima) orang Nadzir rangkap 3 (tiga)
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Asli dan fotocopy Sertifikat Tanah rangkap 3 (tiga)
  6. Materai 10.000 sebanyak 14 (empat belas) buah
  7. Bila pemilik tanah sudah meninggal maka Wakifnya adalah salah satu dari ahli waris dengan melampirkan:
    • Surat Kematian
    • Surat Pernyataan Ahli Waris dan Fotocopy KTP
    • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang menunjuk salah satu ahli waris sebagai Wakif
    • Fotocopy KK/Akte Kelahiran Ahli Waris
  8. Bila Wakifnya masih hidup, maka melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan dari Keluarga dan Pernyataan Tidak Sengketa dari keluarga (melampirkan Fotocopy dan KK) mengetahui Lurah
  9. Ikrar Wakaf dilakukan di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)/Kepala KUA dengan menghadirkan Wakif, Nadzir dan 2 (dua) orang saksi
  10. Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf, maka Nadzir segera mengurus pendaftaran Nadzir ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kab/Kota dengan rekomendasi/pengantar dari Kepala KUA
  11. Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf dan mendaftarkan nadzir ke BWI (Badan Wakaf Indonesia), maka Nadzir segera mengurus sendiri sertifikat wakaf ke BPN dengan membawa surat pengantar dari Kepala KUA
  12. Setelah terbit sertifikat wakaf, maka segera menyerahkan fotocopy sertifikat wakaf ke KUA sebagai laporan

  1. Pengguna layanan Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ke KUA Kecamatan setempat melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP KUA di hari efektif.
  2. Selanjutnya Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika Dokumen persyaratan telah sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi dan Validasi ke lokasi untuk pengambilan dokumentasi tanah wakaf
  3. Jika Permohonan Pendafataran tanah wakaf sudah sesuai, Operartor akan menginput data tanah wakaf
  4. Jika PPAIW sudah memverikasi berkas pendafataran wakaf, maka PPAIW menerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
  5. Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi serta menandatangani naskah Akta Ikrar Wakaf.

60 menit

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Akta Ikrar Wakaf

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha