PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan:

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat SIOPA https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi: 

  1. Identitas Pengantin;
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi Pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan membawa persyaratan :

  1. Pengantar Nikah (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Persetujuan Calon Pengantin (Model N4), Surat Ijin Orang Tua ( N5 ) yang sudah ditanda tangani Lurah/ Kepala Desa
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :2 lbr, 3x4 : 2 lbr, 4x6 :2 lbr
  3. Photo copy e-KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru
  4. Ijin atasan bagi TNI/POLRI
  5. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili
  6. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000
  7. Bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Kematian (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Persyaratan dikirim/diupload melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengirim Persyaratan ke melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif.
  2. Selanjutnya persyaratan akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika persyaratan sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi ke Aplikasi SIMKAH. Jika tidak sesuai maka persyaratan nikah akan dikembalikan.
  3. Petugas KUA mengentry data ke Aplikasi SIMKAH
  4. Pengguna layanan akan menerima Bukti Pendaftaran Nikah

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : 

  • Nikah di KUA pada hari kerja dan Jam kantor, Rp. 0,- ( Gratis )
  • Nikah di luar KUA, Rp. 600.000,- ( Bayar Sendiri ke Bank )

Produk Pelayanan : Bukti Pendaftaran Nikah

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha