PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH
Persyaratan:
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat SIOPA https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:
- Identitas Pengantin;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi Pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan membawa persyaratan :
- Pengantar Nikah (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Persetujuan Calon Pengantin (Model N4), Surat Ijin Orang Tua ( N5 ) yang sudah ditanda tangani Lurah/ Kepala Desa
- Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :2 lbr, 3x4 : 2 lbr, 4x6 :2 lbr
- Photo copy e-KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru
- Ijin atasan bagi TNI/POLRI
- Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili
- Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000
- Bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Kematian (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Persyaratan dikirim/diupload melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif.
- Pengguna layanan mengirim Persyaratan ke melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif.
- Selanjutnya persyaratan akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika persyaratan sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi ke Aplikasi SIMKAH. Jika tidak sesuai maka persyaratan nikah akan dikembalikan.
- Petugas KUA mengentry data ke Aplikasi SIMKAH
- Pengguna layanan akan menerima Bukti Pendaftaran Nikah
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif :
- Nikah di KUA pada hari kerja dan Jam kantor, Rp. 0,- ( Gratis )
- Nikah di luar KUA, Rp. 600.000,- ( Bayar Sendiri ke Bank )
Produk Pelayanan : Bukti Pendaftaran Nikah
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.