PELAYANAN KONSULTASI

  1. Persyaratan

    Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi identitas diri dan mengajukan surat permohonan atau pertanyaan yang akan dikonsultasikan.

    Bagi Pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana  dengan mengajukan permohonan konsultasi secara lisan maupun tertulis

    Mekanisme dan Prosedur

    Berkas diupload melalui aplikasi SIOPA Jembrana dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id/  atau hadir langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

    1. Pemohon mengajukan permohonan Konsultasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana secara online maupun melalui PTSP
    2. PTSP menerima dan memeriksa dokumen permohonan tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
    3. Kasi/ Penyelenggara memberikan penjelasan/ informasi kepada pengguna layanan
    4. Pengguna layanan menerima penjelasan/ informasi yang diinginkan.

    Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

    Biaya/tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

    Produk Pelayanan : Konsultasi

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha