bullet-camera WhatsApp

LAYANAN PENCATATAN ITSBAT NIKAH

  1. Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy KTP Wali
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Ijazah terakhir
  7. Fotocopy Akta Kelahiran
  8. Pas Foto Background Biru (Berkopiah/berjilbab)
    • 2x3 = 5
    • 3x4 = 4
    • 4x6 = 1

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan proses pendaftaran nikah.
  6. Pengguna layanan dapat mengunduh bukti pendaftaran nikah melalui email atau pantau layanan di SIOPA

60 menit

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Buku Nikah

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha