LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH
Persyaratan Daftar Nikah
Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan :
- Surat pengantar nikah (N1) dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Pas Foto Foto 2x3, 3x4, dan 4x6
- Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, KTP Calon Pengantin, dan Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP (orang tua/wali dan 2 orang saksi)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat (bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)
- Surat Keterangan sehat dari faskes
- Persetujuan catin
- Izin tertulis orang tua atau wali (bagi catin di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan (bagi Catin yang belum berusia 19)
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan (jika Catin berstatus anggota TNl atau POLRI)
- Akta cerai (Bagi janda atau duda cerai hidup)
- Akta kematian (Bagi janda atau duda ditinggal/cerai mati)
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja. Jika kurang harap melampirkan surat dispensasi dari Kecamatan beserta surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>
- Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan proses pendaftaran nikah.
- Pengguna layanan dapat mengunduh bukti pendaftaran nikah melalui email atau pantau layanan di SIOPA
60 menit
a. Nikah di KUA pada hari kerja dan Jam kantor, Rp. 0,- (Gratis)
b. Nikah di luar KUA, Rp. 600.000,- ( Bayar Sendiri ke Bank )
Bukti Pendaftaran Nikah
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.