PELAYANAN PENYULUHAN KEAGAMAAN
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan :
-
- Identitas pemohon;
- Upload Surat Permohonan Penyuluhan Agama;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa Surat Permohonan Penyuluhan Agama
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
-
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tenaga rohaniawan secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Petugas memeriksa kelengkapan surat dan meneruskan kepada pejabat yang berwenang
- Pejabat berwenang menugaskan tenaga penyuluh agama untuk memberikan penyuluhan
- Pengguna layanan menerima salinan surat tugas tenaga penyuluh agama
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Tugas Penyuluhan Agama
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.