PELAYANAN USUL PENSIUN
Persyaratan
Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id melalui menu Layanan Sekretariat Legalisir Berkas dengan mengisi:
- Identitas Pegawai
- Data dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Foto Copy SK Pengangkatan Pertama/CPNS (3 Rangkap)
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir (3 Rangkap)
- Foto Copy Surat Nikahyang di sahkan oleh Dinas Capil ( 3 rangkap)
- Foto Copy SK Dalam Jabatan Struktural / Fungsional (jika ada) 3 rangkap
- Foto Copy SK Pemberhentian dalam jabatan stuktural/ fungsional (jika ada) 3 rangkap
- Foto Copy SK Penyesuaian masa kerja/ PMK (jika ada) 3 rangkap
- Pas Photo Hitam Putih ukuran 4x6 (6 lembar)
- Foto Copy akte kelahiran anak disahkan di Dinas CAPIL (3 rangkap)
- Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas 3 rangkap (jika kuliah)
- Daftar susunan keluarga yang disahkan camat 3 rangkap
- Surat Pengantar Pensiun dari unit kerja 3 rangkap
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/ sedang
- SKP 1 (satu) Tahun Terakhir
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Untuk layanan online berkas diupload melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id/ </u>pada menu Sekretariat, Layanan Pegawai Pensiun atau datang langsung ke PTSP Kantor Kemenag Jembrana
-
Pengguna layanan login melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> melalui menu Layanan Sekretariat, Layanan Pegawai Pensiun dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.
-
Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
-
Berkas Pengguna layanan ditindaklanjuti ke BKN
Untuk layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu antrean pada PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Berkas Pengguna layanan dikirim Ke BKN
Jangka Waktu Pelayanan : 180 Hari
Biaya/tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : SK Pensiun
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.