PELAYANAN USUL PENSIUN

Persyaratan

Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id melalui menu Layanan Sekretariat Legalisir Berkas dengan mengisi:

  1. Identitas Pegawai
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama/CPNS (3 Rangkap)
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (3 Rangkap)
  3. Foto Copy Surat Nikahyang di sahkan oleh Dinas Capil ( 3 rangkap)
  4. Foto Copy SK Dalam Jabatan Struktural / Fungsional (jika ada) 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Pemberhentian dalam jabatan stuktural/ fungsional (jika ada) 3 rangkap
  6. Foto Copy SK Penyesuaian masa kerja/ PMK (jika ada) 3 rangkap
  7. Pas Photo Hitam Putih ukuran 4x6 (6 lembar)
  8. Foto Copy akte kelahiran anak disahkan di Dinas CAPIL (3 rangkap)
  9. Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas 3 rangkap (jika kuliah)
  10. Daftar susunan keluarga yang disahkan camat 3 rangkap
  11. Surat Pengantar Pensiun dari unit kerja 3 rangkap
  12. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS
  13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/ sedang
  14. SKP 1 (satu) Tahun Terakhir

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Untuk layanan online berkas diupload melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id/ </u>pada menu Sekretariat, Layanan Pegawai Pensiun atau datang langsung ke PTSP Kantor Kemenag Jembrana

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> melalui menu Layanan Sekretariat, Layanan Pegawai Pensiun  dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.

  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator

  3. Berkas Pengguna layanan ditindaklanjuti ke BKN

Untuk layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu antrean pada PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  3. Berkas Pengguna layanan dikirim Ke BKN

Jangka Waktu Pelayanan : 180 Hari

Biaya/tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : SK Pensiun

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha