PELAYANAN CUTI

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>melalui menu Layanan Sekretariat Cuti Pegawai  dengan mengisi:

    1. identitas Pegawai
    2. data dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Permohonan Ijin Cuti yang ditanda tangani bersangkutan
  2. Permohonan Ijin Cuti yang bersangkutan diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan satker
  3. Surat Keterangan prediksi melahirkan dari Bidan atau Dokter (Cuti Bersalin)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui aplikasi SIOPA <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>pada menu Sekretariat

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u>atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan cuti
  3. Petugas menyiapkan surat cuti pegawai
  4. Pengguna layanan menerima surat cuti

Jangka Waktu Layanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Cuti

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha