PELAYANAN CUTI
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ melalui menu Layanan Sekretariat Cuti Pegawai dengan mengisi:
-
- identitas Pegawai
- data dan informasi yang diminta secara jelas serta mengupload formulir permintaan cuti yang telah di tanda tangani pegawai yang mengajukan cuti (unduh formulir permintaan cuti);
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Permohonan Ijin Cuti yang ditanda tangani bersangkutan
- Permohonan Ijin Cuti yang bersangkutan diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan satker
- Surat Keterangan prediksi melahirkan dari Bidan atau Dokter (Cuti Bersalin)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui aplikasi SIOPA https://jembrana.kemenag.go.id/ pada menu Sekretariat
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
- Petugas menerima dan memeriksa permohonan cuti
- Petugas menyiapkan surat cuti pegawai
- Pengguna layanan menerima surat cuti
Jangka Waktu Layanan : 1 x 24 Jam
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Cuti
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.