bullet-camera whatsapp

PELAYANAN CUTI

Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ melalui menu Layanan Sekretariat Cuti Pegawai  dengan mengisi:

    1. identitas Pegawai
    2. data dan informasi yang diminta secara jelas serta mengupload formulir permintaan cuti yang telah di tanda tangani pegawai yang mengajukan cuti (unduh formulir permintaan cuti);

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Permohonan Ijin Cuti yang ditanda tangani bersangkutan
  2. Permohonan Ijin Cuti yang bersangkutan diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan satker
  3. Surat Keterangan prediksi melahirkan dari Bidan atau Dokter (Cuti Bersalin)

Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui aplikasi SIOPA https://jembrana.kemenag.go.id/ pada menu Sekretariat

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan cuti
  3. Petugas menyiapkan surat cuti pegawai
  4. Pengguna layanan menerima surat cuti

Jangka Waktu Layanan : 1 x 24 Jam

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Cuti

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha