PELAYANAN CUTI
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>melalui menu Layanan Sekretariat Cuti Pegawai dengan mengisi:
-
- identitas Pegawai
- data dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Permohonan Ijin Cuti yang ditanda tangani bersangkutan
- Permohonan Ijin Cuti yang bersangkutan diketahui dan ditanda tangani oleh pimpinan satker
- Surat Keterangan prediksi melahirkan dari Bidan atau Dokter (Cuti Bersalin)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui aplikasi SIOPA <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>pada menu Sekretariat
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u>atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
- Petugas menerima dan memeriksa permohonan cuti
- Petugas menyiapkan surat cuti pegawai
- Pengguna layanan menerima surat cuti
Jangka Waktu Layanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Cuti
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.