LAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH
- Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Rekomendasi FKUB Kabupaten
- Daftar nama dan fotokopi KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 ( Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
- Daftar nama dan fotokopi KTP serta Berita acara dukungan masyarakat disekitar (penyanding) paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang diketahui oleh lurah/kepala desa.
- Proposal pendirian Rumah Ibadat
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>
- Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dan memilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
- Petugas menbuat surat rekomendasi.
- Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalui email atau pantau layanan di SIOPA.
10 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Rekomendasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.