bullet-camera WhatsApp

LAYANAN REKOMENDASI VISA BAGI TENAGA KERJA KERJA ASING

  1. Scan Surat permohonan rekomendasi Visa bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
  2. Salinan keputusan status badan hukum bagi lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum
  3. Salinan Legalitas Lembaga, akta notaris pendirian Lembaga pendidikan, izin Operasional/piagam statistik pesantren, atau surat keterangan terdaftar
  4. Salinan Legalitas Lembaga, izin Operasional, atau surat keterangan terdaftar
  5. Data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani
  6. Salinan paspor orang asing berwarna
  7. Salinan polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu kunjungan
  8. Daftar riwayat hidup orang asing
  9. Salinan ijazah Pendidikan terakhir orang asing
  10. Surat jaminan dari lembaga pengguna orang asing diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
  11. Surat tugas dari lembaga negara asal atau pemberi kerja TKA
  12. Surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan
  13. Salinan Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniwan, pengajar atau tenaga ahli
  14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 X 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan layar belakang warna merah

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan 
  3. Pengguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
  6. Petugas menbuat surat persetujuan rekomendasi.
  7. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Persetujuan Rekomendasi Visa

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha