bullet-camera WhatsApp

LAYANAN PERSETUJUAN REKOMENDASI RPTKA

  1. Surat permohonan RPTKA tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
  2. Salinan keputusan status badan hukum bagi lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum
  3. Salinan Legalitas Lembaga, akta notaris pendirian Lembaga pendidikan, izin Operasional/piagam statistik
  4. Salinan paspor orang asing berwarna
  5. Polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu kunjungan
  6. Daftar riwayat hidup orang asing
  7. Salinan ijazah Pendidikan terakhir orang asing
  8. Surat jaminan dari lembaga pengguna orang asing diatas kertas bermaterai Rp.10.000
  9. Surat tugas dari lembaga negara asal atau pemberi kerja TKA
  10. Surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan
  11. Salinan Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniwan, pengajar atau tenaga ahli
  12. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 X 6 cm dengan latar belakang warna merah

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan
  6. Petugas menbuat surat persetujuan rekomendasi
  7. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Persetujuan Rekomendasi RPTKA

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha