LAYANAN PERSETUJUAN REKOMENDASI RPTKA NON DKPTKA
- Scan surat permohonan RPTKA Non-DKP tertulis ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Scan Legalitas Lembaga, izin Operasional, atau surat keterangan terdaftar
- Scan data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani
- Scan paspor orang asing berwarna
- Scan polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu kunjungan
- Scan Daftar riwayat hidup orang asing
- Scan ijazah Pendidikan terakhir orang asing
- Scan Asuransi kesehatan bagi TKA
- Scan Surat jaminan dari lembaga pengguna orang asing diatas kertas bermaterai Rp.10.000
- Scan Surat tugas dari lembaga negara asal atau pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Scan Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniwan, pengajar atau tenaga ahli
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 X 6 cm dengan latar belakang warna merah
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>
- Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dan memilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
- Petugas menbuat surat persetujuan rekomendasi.
- Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.
3 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Persetujuan Rekomendasi RPTKA Non DKPTKA
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.