bullet-camera WhatsApp

LAYANAN CUTI PEGAWAI

  1. Permohonan Ijin Cuti yang ditanda tangani bersangkutan
  2. Surat Keterangan prediksi melahirkan dari Dokter bagi Cuti Bersalin
  3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter bagi Cuti Sakit
  4. Surat Keterangan Melaksanakan Ibadah Keagamaan bagi Cuti Melaksanakan Ibadah

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id

  1. Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas memproses surat cuti.
  6. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Cuti

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha