Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
- Standar Pelayanan tunjangan profesi guru pns
- Standar Pelayanan Tunjangan Profesi Pengawas
- Standar Pelayanan tunjangan profesi guru non pns
- Standar Pelayanan penyaluran insentif guru non pns
- Standar Pelayanan penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) KKG/MGMP
- Standar Pelayanan Pendirian Lembaga Pendidikan Keagamaan formal dan non formal
- Standar Pelayanan Penyaluran BOP Pasraman
- Standar Pelayanan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS)
- Standar Pelayanan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
- Standar Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah
- Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi Bantuan (Dana Peningkatan mutu Pendidikan)
- Standar Pelayanan Input Data Emis
- Standar Pelayanan Permohonan Ijin Pendirian/Operasional RA Dan Madrasah
- Standar Pelayanan Permohonan Surat Dukungan Bantuan
- Standar Pelayanan Bantuan Rehab Tempat Ibadah
- Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Sarana Keagamaan
- Standar Pelayanan Pengajuan Mohon Dukungan Tanda Daftar Lembaga
- Standar Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat
- Standar Pelayanan Jadwal Sholat/ Imsakiyah
- Standar Pelayanan Informasi Dan Konsultasi Perwakafan
- Standar Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler
- Standar Pelayanan Permohonan Pelimpahan Porsi Haji Reguler
- Standar Pelayanan Pembatalan Pendftaran Haji Reguler
- Standar Pelayanan Rekomendasi Paspor Haji
- Standar Pelayanan Konsultasi Keagamaan
- Standar Pelayanan permohonan Data dan Informasi Agama Keagamaan
- Standar Pelayanan Tenaga Rohaniwan
- Standar Pelayanan Legalisir Dokumen
- Standar Pelayanan Doa
- Standar Pelayanan Penyuluhan Keagamaan
- Standar Pelayanan Langsung Wanita Hamil
- Standar Pelayanan Langsung Disabilitas
- Standar Pelayanan Antar Jemput Dokumen
- Standar Pelayanan Konsultasi Online
- Standar Pelayanan Ruslah Tanah Wakaf
- Standar Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin Bagi Anggota TNI/POLRI
- Standar Pelayanan Ijin Pendirian Operasional Lembaga Amil Zakat
- Standar Pelayanan Cuti
- Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat
- Standar Pelayanan Usul Pensiun
- Pengguna layanan membuka aplikasi SIOPA melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id
- Pengguna layanan memilih layanan yang akan diajukan
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap. Pastikan alamat email dan berkas yang diupload benar.
- Setelah klik kirim, pengguna layanan mendapatkan No token resi yang digunakan untuk mengetahui progres pengajuan layanan.
- permohonan diterima oleh petugas PTSP
- Unit kerja terkait melakukan validasi dan menindaklanjuti permohonan
- Berkas selesai. Berkas akan dikirim melalui email atau diserahkan langsung melalui PTSP.
- Pengguna layanan membuka aplikasi SIOPA melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id
- Pengguna layanan memilih pusat pengaduan pada aplikasi SIOPA
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap. Pastikan alamat email dan berkas yang diupload benar.
- Setelah klik kirim, pengguna layanan mendapatkan No token resi yang digunakan untuk mengetahui progres pengajuan pengaduan masyarakat.
- Permohonan diterima oleh ketua unit pengaduan
- Unit pengaduan melakukan validasi dan menindaklanjuti permohonan dengan tetap merahasiakan privasi yang melakukan pengaduan masyarakat.
- Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Layanan Kantor Kementerian Agama Kab. Jembrana dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 07.30 Wita - 16.00 Wita dan Jumat dari Pulul 07.30 Wita - 16.30 Wita.